Jakarta, Aktual.com — Pemprov DKI melayangkan surat peringatan dan surat segel terhadap proyek pembangunan Pulau C di kawasan Teluk Jakarta.
Hal ini dikarenakan belum rampungnya urusan perizinan pengembang.
“Surat peringatan sudah kita layangkan, kemudian surat segel sudah kita layangkan,” kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI, Iswan Ahmadi, di Jakarta, Senin (4/4).
“Seperti arahan Pak Sekda, kegiatan pembangunan dihentikan di lapangan sampai dengan perizinan diterbitkan. Itu tahapan yang kita lakukan,” tambahnya.
Proyek Pulau C dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Grup, dengan luas 276 hektar. Pengembang diminta untuk menyelesaikan terlebih dahulu masalah perizinan tersebut dan menghentikan pengerjaan proyek.
“Kalau tidak bisa kita berikan izin, maka kita bongkar,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: