Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR Setya Novanto tak hadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/11). Ketua Umum Partai Golkar tersebut, sedianya akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan surat konfirmasi ketidakhadiran diterima pihaknya tadi pagi.”Surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto,” ujar dia kepada wartawan, di Jakarta, Senin (13/11).

Febri menuturkan alasan Novanto menolak hadir yakni lantaran meminta KPK agar mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo. Tercatat hal ini telah kali ketiga Novanto menolak pemeriksaan dengan dalil yang sama. “Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden,” kata Febri.

Pimpinan KPK pada jumat (10/11) mengumumkan bahwa Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby