Jakarta, Aktual.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa surat izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) tidak akan diberikan, jika tidak memenuhi syarat diajukan oleh pemerintah melalui ESDM.
Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi ke pihak PT FI, Juru bicara PT FI Riza Pratama mengungkapkan jika sampai saat ini pihaknya masih melakukan perundingan terkait syarat yang diajukan oleh pemerintah.
“Terkait syarat tersebut, kami masih terus berunding dengan pemerintah,” ungkapnya kepada Aktual.com, Senin (25/1).
Ketika ditanya mengenai tenggang waktu dan syarat uang jaminan tersebut, Riza enggan berkomentar lebih jauh. “Kita tunggu saja ya hasilnya,” ucapnya.
Sebegaimana diberitakan sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada PT FI. Pasalnya, hingga hari ini pihak PT FI belum menyetorkan uang jaminan pembangunan smelter sesuai dengan syarat yang diberikan oleh pemerintah kepada PT FI beberapa waktu yang lalu.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (25/1) mengungkapkan, Freeport harus membayar dana sebesar US$ 530 juta sebagai bukti komitmen pembangunan smelter. Tapi sampai saat ini pihak Freeport belum ada tanggapan .
“Ya belum ada tanggapan, tidak akan ada perpanjangan yang dikeluarkan,” kata
Menurut Bambang, untuk batasan deadline pembayaran bagi Freeport memang tidak ditentukan.
“Tetapi selama dana sebesar US$530 juta belum dibayarkan kepada pemerintah, Freeport tidak akan mendapatkan izin ekspor konsentrat,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan