Jakarta, Aktual.com — Izin perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PT FI)telah dikeluarkan oleh pemerintah, meski PT FI selama ini belum menaati ketentuan terkait pertambangan dan aturan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pengelolaan hasil tambang mineral dan batubara (UU Minerba).
Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan izin perpanjangan ekspor ke PT FI jelas-jelas melanggar konstitusi dan aturan perundang-undangan. Namun, yang memiliki kewenangan untuk mengawasi kebijakan tersebut, dalam hal ini para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sampai saat ini masih diam saja.
“Mana ini suara para anggota DPR, wacana Panitia Kerja (Panja) sampai Panitia Khusus (Pansus) Freeport jangan cuma sebatas wacana. Ini sudah jelas ada pelanggaran konstitusi, jangan diam saja, ada praktek pelanggaran aturan di pemberian izin ekspor Freeport,” ucap Marwan ke Aktual.com, Jumat (12/2).
Marwan menuturkan, suara dan tekanan dari masyarakat selama ini terkait Freeport sudah tidak didengarkan oleh Pemerintah. Olehnya itu, peran anggota DPR sebagai lembaga pengawas setiap kebijakan pemerintah yang dianggap keliru tentu sangat dibutuhkan saat ini.
“Siapa lagi yang bisa kita harapkan selain pengawasan dan fungsi-fungsi legislatif,” tuturnya.
Marwan menyayangkan, dalam beberapa kasus, publik sangat susah untuk membedakan keberadaan lembaga-lembaga di negeri ini, meskipun secara konstitusi kita punya lembaga yang saling mengawasi, tetapi fungsinya tidak berjalan dengan baik.
“Jadi ini yang kita sayangkan, fungsi pengawasan DPR luput terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang justru melabrak UU, termasuk pemberian izin ekspor konsentrat PT Freeport,” katanya.
Seperti diketahui, Izin ekspor konsentrat PT FI telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada 10 Februari lalu setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan ekspor ke PT FI sehari sebelumnya. Izin ekspor ini akan berlaku sampai pada Agustus 2016 mendatang.
Padahal, sampai saat ini PT FI belum merealisasikan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur. Selain itu, uang jaminan pembangunan smelter sebesar USD530 juta yang awalnya ditetapkan oleh Kementerian ESDM juga tidak dipenuhi oleh PT FI.
Justru kuota ekspor konsentrat kepada PT FI dinaikkan dari kuota izin ekspor sebelumnya, yaitu pada Juli 2015 hingga Januari 2016 mencapai 775 ribu ton. Terhitung sejak 10 Februari hingga 2 agustus 2016 meningkat menjadi 1 juta ton.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka