Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan bahwa keputusan terkait izin ekspor konsentrat untuk Freeport dan Perusahann Tambang lain sudah diparaf oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sudah diparaf Presiden, nanti disampaikan oleh Menteri ESDM,” kata Luhut ditemui usai rapat tertutup di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/1).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku Presiden Jokowi sudah memberikan paraf atas keputusan masalah itu.

“Betul sudah diparaf Presiden, tapi belum tanda tangan,” kata Jonan.

Ketika ditanya apa yang ditawarkan Pemerintah Indonesia terkait dengan berakhirnya izin ekspor konsentrat per 11 Juni 2017, Jonan meminta agar ditunggu keputusannya.

“Nanti tunggu putusannya dong, tunggu Bapak Presiden, mudah-mudahan secepatnya,” kata Jonan.

Sebelumnya kemarin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menginginkan kebijakan hilirisasi mineral segera selesai sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 4 tahun 2009.

“Pemerintah sekarang sedang menyiapkan peraturan untuk adanya penyesuaian terhadap PP Nomor 23 Tahun 2010 terkait usaha penambangan mineral dan batubara serta peraturan-peraturan terkait untuk memperjelas pelaksanaan hilirisasi mineral dan hal-hal yang terkait dengan arahan Presiden,” kata Jonan saat jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (10/1) malam.

Dalam pembahasan hilirisasi mineral ke depan, akan dipertegas beberapa kebijakan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM. Kebijakan tersebut antara lain, pertama, perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK). Kemudian, adanya kewajiban divestasi. Selanjutnya yang ketiga adalah perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban membangun smelter. Keempat adalah luas wilayah usaha.

Kelima terkait dengan kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri. Hal terakhir adalah terkait dengan sanksi.

“Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. Mudahan-mudahan dalam dua hari ini selesai,” kata Jonan.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan