Izin Exsport MIneral Mentah (Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Indonesian Resources Studies (IRESS) meyakini rekomendasi ekspor bijih mimeral dari Kementerian ESDM kepada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) menyalahi prosedur dan peraturan yang berlaku.

Sesuai Permen ESDM No.6/2017, rekomendasi ekspor biji mineral sebagai syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor, hanya akan diberikan jika perusahaan telah menyerahkan dokumen studi kelayakan yang komprehensif, dan dinyatakan layak oleh tim penilai (verifikator) independen, serta di setujui pula oleh Pemerintah. Tanpa syarat-syarat tersebut, maka rekomendasi ekspor yang diberikan dianggap illegal.

“Setelah dilakukan pengkajian dapat disimpulkan bahwa rekomendasi yang diterbitkan oleh Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) dengan Nomor 1378/30/DJB/2017, tertanggal 4 Juli yang diberikan kepada CNI dan surat nomor 1379/30/DJB/2017 tertanggal 4 Juli 2017 kepada DSM, adalah tidak sah secara hukum. Artinya rekomendasi tersebut dikeluarkan tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang ditetapkan dalam Permen ESDM No.6/2017,” kata direktur Iress, Marwan Batubara, ditulis Kamis (17/8).

“Dengan demikian, surat rekomendasi diatas adalah illegal, dan pejabat KESDM yang mengeluarkan rekomendasi tersebut secara sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sehingga harus diminta pertanggungjawaban secara hukum pula,” tambahnya.

Kemudian ungkap marwan, terdapat beberapa kejanggalan dari penerbitan surat rekomendasi tersebut, terlihat surat untuk dua perusahaan memiliki nomor yang berurutan yaitu 1378 dan 1379, hal ini mengindikasikan adanya permainan administratif dalam proses penerbitan.

Disamping itu, saat Pemerintah sedang gencar gencar mendorong kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan barang tambang untuk nilai tambah bagi industri dalam negeri, Kementerian ESDM justru dengan sewenang-wenang dan melanggar hukum memberikan rekomendasi ekspor tanpa kajian kelayakan yang benar dan dievaluasi oleh tim independen.

“Akibat penerbitan surat tersebut tanpa kajian kelayakan yang benar, maka dikhawatirkan operasi perusahaan tersebut akan berpotensi merusak lingkungan, dan berdampak pada aspek sosial kemasyarakatan, serta mengganggu stabilitas politik dan ketahanan nasional, terutama dalam melindungi kedaulatan sumber daya alam nasional,” pungkasnya.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby