Jakarta, Aktual.com – Indonesia for Global Justice (IGJ) mengkritik keistimewaan yang diterima oleh perusahaan pertambangan Freeport dan menginginkan pemerintah tidak membuat perjanjian stabilitas investasi yang diminta oleh Freeport.
“Izin Usaha Pertambangan Khusus sementara Freeport hanya berlaku hingga Oktober 2017, dan jika negosiasi tidak mencapai titik temu maka operasi akan kembali berbasis kepada Kontrak Karya, padahal Freeport sudah diuntungkan dengan izin ekspor konsentrat yang juga berlaku hingga Oktober 2017,” kata Koordinator Riset dan Advokasi IGJ Budi Afandi, Senin (12/6).
Menurut Budi, hal tersebut merupakan keistimewaan Freeport yang tidak dimiliki oleh perusahaan tambang asing lainnya yang ada di Tanah Air.
Untuk itu, IGJ juga mendesak kepada pemerintah Republik Indonesia untuk tidak membuat perjanjian stabilitas investasi yang diminta oleh Freeport.
“Pemberian hak istimewa kepada Freeport harus segera dihentikan oleh Pemerintah Indonesia dalam menjalankan ketentuan Undang-undang Minerba,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan