Selain itu, ujar dia, perjanjian stabilitas investasi tersebut dinilai hanya akan menambah daftar perjanjian investasi yang memberikan hak investor untuk menggugat negara secara sepihak di lembaga Arbitrase Internasional.
Berdasarkan data yang dihimpun IGJ, perjanjian stabilitas investasi yang diminta Freeport kepada pemerintah berisi hal-hal yang setara dengan Kontrak Karya (KK), seperti pajak yang tetap (nail down), jaminan perpanjangan kontrak, dan arbitrase internasional.
“Kehadiran perjanjian stabilitas investasi hanya akan inkonsisten dengan semangat UU Minerba yang ingin mengambil alih kedaulatan negara dalam penguasaan dan pengelolaan tambang Indonesia,” katanya.
Ia berpendapat bahwa perjanjian tersebut akan menihilkan konsep penerapan IUPK yang menempatkan posisi Pemerintah lebih tinggi daripada investor yang beroperasi di dalam negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan