Jakarta, Aktual.co — Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Farah Ratnadewi Indriani mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus menaati standar operasional prosedur (SOP) jika izin investasi migas dilimpahkan ke BKPM. Menurutnya, Ditjen Migas semestinya menempatkan satu perwakilannya di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.
“Izinnya sudah siap dilimpahkan ke BKPM, harus siap izin prinsip keluar dalam waktu tiga hari, harus siap izin usaha keluar dalam waktu tujuh hari,” ujar Farah di Jakarta, Selasa (19/5).
Lebih lanjut dikatakan dia, Kementerian ESDM juga seharunya melakukan simplifikasi jumlah perizinan. Meski demikian, Farah mengaku optimis Ditjen Migas dapat mengakomodir penyederhanaan perizinan investasi migas.
“Saya optimis BKPM tak perlu mengakomodir terlalu banyak untuk mempersingkat perizinan, mereka sebelumnya sudah mampu untuk simpilifikasi snediri, dari awalnya ratusan izin sekarang tinggal puluhan saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ditjen Migas Kementerian Izin ESDM berencana untuk melimpahkan izin terkait pengelolaan wilayah kerja migas ke BKPM (WK Migas) mulai Mei 2015 untuk mengurangi kontak langsung antara pemberi izin dan investor. Rencananya, Ditjen Migas Kementerian ESDM juga akan menyederhanakan jumlah izin dari 52 menjadi 42 izin.
Sebelumnya total perizinan lintas instansi yang diperlukan untuk kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas sendiri mencapai 340 izin dengan durasi pengurusan izin mencapai 10 hingga 15 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















