Ternate, Aktual.com — Kapal Cepat Bahari Ekspres angkutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Maluku Utara (Malut), rute Ternate-Sofifi, yang dikontrak selama satu tahun akan dicabut dengan melakukan pemutusan kontrak, mulai 1 Maret 2016.
“Kemudian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) pegawai, mau dialihkan ke speed boat, karena keputusan ini dilakukan sesuai dengan hasil pertemuan rapat antara Solidaritas Mahasiswa Sofifi (Somasi) dan para nahkoda speedboat bersama Pemprov Malut,” kata Wagub Malut, Muhammad Natsir Thaib di Ternate, Sabtu (30/1).
Wagub mengatakan, TTP pegawai sebelum diterima Rp900.000 per orang dan kalaupun mau dialihkan ke speed boat tiga mesin.
“Harus mencari solusi yang terbaik melalui pembentuk tim kecil yang diketuai Sekprov Muabdin Rajab bersama pihak nahkoda speed untuk dapat melayani tranportasi PNS Ternate-Sofifi dengan baik,” ujarnya.
Sebab, para nahkoda speed boat tidak mengijinkan kapal cepat beroprasi mengangkut PNS dan harus mengalihkan pada speed boat tiga mesin, sementara jumlah PNS Pemprov sebanyak 3.000 lebih, speed boat tak dapat mengangkut jumlah PNS sebanyak itu.
“Kita akan berikan kesempatan uji coba pada nahkoda speed, mampu melayani PNS berkantor atau tidak. Kalau tidak mampu melayani dengan baik, maka terpaksa kita harus cari kapal yang layak demi keselamatan manusia,” kata Wagub.
Menurut wagub, sangat merespon aspirasi para nahkoda speed boat yang selama ini membantu pelayanan masyarakat, namun untuk pelayanan PNS diserahkan para nahkoda speed untuk mencari solusi, agar PNS berkantor tepat waktu.
Akan tetapi, kata wagub, permintaan para nahkoda speed boat terlebih dahulu ditanyakan para PNS berkeinginan atau tidak, karena semuanya ini nanti dikoordinasikan dengan PNS, baru dapat disesuaikan.
Wagub menambahkan, sementara ini belum dapat diambil keputusan menganai tranportasi PNS, apakah hanya melalui speed boat ataukah harus dengan menggunakan kapal, karena menyangkut keselamatan tidak semua PNS menginginkan naik speedboat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan