Warga Kabupaten Rembang pendukung pembangunan pabrik semen membentangkan poster saat berunjuk rasa di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/12). Mereka yakin dan percaya dengan beroperasinya pabrik semen akan membawa manfaat bagi kehidupan perekonomian dan pembangunan sosial di Kabupaten Rembang. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/16. *** Local Caption ***

Semarang, Aktual.com – Penentuan nasib izin lingkungan pabrik semen PT Semen Indonesia baru di gunung Kendeng Kabupaten Rembang, bakal diputuskan 60 hari paska putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepastian itu kepada Kepala Staf Kepresidenan Teten Mazduki dengan beberapa Kementerian terkait.

“Pokoknya hari ini sudah ada keputusan mau rapat dimana soal izin baru pabrik semen. Entah besuk rapat di Semarang maupun di Jakarta. Pak Gubernur masih mengupayakan,” ujar Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Jateng, Sinung Nugraha, Selasa (13/12).

Dikatakan, bahwa rapat terbatas antara Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM terkait status hukum izin lingkungan lama. Dengan begitu, pemerintah provinsi segera mengeluarkan izin baru atas pendirian pabrik semen.

“Pak Gubernur sangat patuh hukum dalam menerbitkan izin baru. Artinya, bagaimana izin lingkungan lama agar terselesaikan lebih dulu,” ujar dia.

Dijadwalkan, pertemuan terbatas perihal nasib izin baru lingkungan pembangunan pabrik semen Rembang, antara Gubernur Jawa Tengah dengan lintas Kementerian berlangsung besuk pagi.

“Jadi, izin baru lingkungan pendirian pabrik semen menunggu 60 hari. Hal itu sesuai peraturan yang berlaku dan kita patuh akan itu,” beber dia.

Sementara, kuasa hukum warga Rembang Ahmad Michdan menghendaki bila ada yang menginginkan izin lingkungan pendirian pabrik semen diaudit kembali. Ketimbang, lanjut dia, isu-isu lingkungan yang tidak benar dihembuskan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan dan diluar warga asli Rembang.

“Diminta legal audit (audit lingkungan) atas isu lingkungan, silahkan. Dengan senang hati, hampir 20 tahun di sana sudah ada penambangan dan tidak ada masalah. Kenapa gegernya sekarang,” ucapnya.

Kata dia, dalam putusan PK di MA, tidak disebutkan atas penutupan operasional pabrik semen, melainkan hanya izin lingkungan. “Pada Peraturan Pemerintah dan undang-undang itu sudah dipenuhi, semisal laporan berkala RKL-UPL,” imbuhnya.

Diklaim, PT Semen Indonesia telah mengeluarkan dana CSR (coorporation social responbility) mencapai Rp43 miliar sebelum pabrik semen berdiri. Disamping itu, angka kemiskinan di kawasan pegunungan Kendeng menurun mendekati 5 persen.

“Sebelumnya hampir 30 persen angka kemiskinan. Namun, setelah ada semen warga bisa bekerja disitu,” pungkas Acmad.

(Muhammad Dasuki)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka