Jakarta, Aktual.com – Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menggerebek perusahaan berinisial BT yang merupakan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di kawasan Cawang, Dewi Sartika, Jakarta.
Di lokasi itu, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum menyelamatkan empat calon tenaga kerja Indonesia berjenis laki-laki dari penampungan.
“Sementara diselamatkan juga tiga orang calon TKI perempuan yang merupakan titipan dari PT lain dan hendak melakukan medical check up di klinik kesehatan yang letaknya bersebelahan dengan PT BT,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Rabu (17/5).
“Lalu satu orang lainnya juga kami amankan untuk diperiksa yaitu driver dari PT yang menitipkan tiga orang calon TKI perempuan itu,” sambung dia.
Kasatgas TPPO Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Sambo menambahkan, penggerebekan ini merupakan pengembangan dari laporan yang sebelumnya telah masuk. Saat menggeledah, petugas menemukan fakta pelanggaran hukum lainnya.
“Berdasarkan informasi yang telah kami terima bahwa PT BT merupakan PPTKIS yang merupakan undercover dari PT M. Jadi, PT M ini operasionalnya menggunakan PT BT. File yang kami temukan saat menggeledah di PT BT, menegaskan adanya kerjasama antara kedua perusahaan dan pengurusnya saling terkait antara dua perusahaan itu,” terang dia.
Kemudian polisi memastikan kebenaran adanya pelanggaran atas fakta mengenai perusahaan itu, petugas mengonfirmasi dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja.
“Pendampingan oleh kementerian saat penggeledahan menyatakan bahwa PT BT sudah dicabut ijinnya sejak 12 Januari 2017 kemaren. Tapi hingga hari ini masih melakukan kegiatan perekrutan dan pengiriman calon TKI,” imbuhnya.
Petugas menyita 3 lembar tiket pesawat Srilangka Air Lines bertanggal 10 Mei 2017, rute Kuala Lumpur ke Kolombo kemudian ke Riyadh. Tiga lembar tiket pesawat Lion Air tertanggal 9 Mei 2017, rute Jakarta ke Kuala Lumpur. Tiga lembar boarding pass Lion Air tertanggal 9 Mei 2017, rute Jakarta ke Kuala Lumpur. Tiga lembar boarding pass Air Asia tertanggal 9 Mei 2017, rute Jakarta ke Kuala Lumpur dan file-file dokumen milik PT BT.
Sementara itu, pada Rabu pagi Bareskrim Mabes Polri juga baru saja menggelar konferensi pers terkait 148 WNI yang menjadi korban TPPO. Sebanyak 10 tersangka telah terjerat regulasi atas perbudakan modern yang tentunya melanggar HAM ini.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: