Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Jakarta, aktual.com – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyebut kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal izin reklamasi Ancol janggal. Pasalnya, keputusan tersebut dilakukan di tengah pandemik virus korona (Covid-19) yang sedang melanda Indonesia.

“Senyap dan nyaris tak terdengar. Di tengah situasi pandemi COVID-19, Gubernur Anies Baswedan teken Kepgub No 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol seluas 155 (Ha) tertanggal 24 Februari 2020,” kata Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di Jakarta, Minggu (12/7).

Dia mempertanyakan apa dasar hukum Anies mengeluarkan Kepgub No 237 tahun 2020 tersebut. Ali merinci, di dalam Kepgub No 237 tahun 2020 huruf b, pada tanggal 13 Februari 2020 PT. Pembangunan Jaya Ancol mengirim surat Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan.

Selang satu Minggu kemudian pada 20 Februari 2020 telah disetujui oleh Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah. Lalu, pada 24 Februari 2020 Gubernur Anies Baswedan teken Kepgub No. 237 tahun 2020 tersebut.

“Amazing. Sungguh cepat sekali prosesnya terlebih pada saat itu lagi ramainya Pandemi COVID-19,” kata dia.

Dirinya menambahkan, alasan yang di kemukakan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait izin Reklamasi Ancol berpotensi diskriminatif, yaitu akan membangun Masjid Apung dan Museum Nabi.

Ali menilai alasan tersebut terkesan baik namun konyol, lantaran ia merasa pihak Pemprov DKI menyampaikan alasan yang berbau SARA.

“Kenapa cuma bangun masjid saja? kenapa nggak sekalian bangun gereja, vihara, dan pura? apakah Gubernur Anies tidak peduli atau perhatian kepada umat agama lain di luar islam? menjadi pemimpin itu harus bisa berdiri di atas semua golongan dan agama. Jangan politisasi agama hanya demi suatu ambisi pribadi,” kata dia.