Jakarta, Aktual.co — Pemberian izin reklamasi pantai utara Jakarta oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada anak perusahaan PT Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudera,  lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) No.2238/2014, dinilai sebagai kesengajaan melanggar peraturan perundang-undangan.
Pengamat Politik Ibukota dari Budgetting Metropolis Watch (BMW), Amir Hamzah mengatakan terbitnya keputusan Gubernur tersebut, bukanlah salah tafsir Pemprov DKI melainkan kesengajaaan melanggar aturan.
Dijelaskan Amir ketika terjadi dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945, maka semua keputusan yang berkaitan reklamasi pantai utara itu sudah batal demi hukum.
“Jadi bukan salah tafsir, kesengajaan melanggar aturan,” kata Amir saat dihubungi Aktual Kamis (14/5)
Setelah batalnya semua keputusan tersebut, maka lahirlah undang-undang nomor 27 tahun 2007 yang kemudian dirubah kembali dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Nah, kedua undang-undang inilah disamping beberapa peraturan kementerian kelautan dan perikanan sebagai penjabaran dari undang-undang tadi, yang harus dipakai sebagai payung hukum untuk reklamasi maupun juga melakukan zonasi yang berkaitan dengan pengelolaaan pemanfaatan pesisir dan pulau pulau kecil,” ungkapnya
Sementara itu diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah  (raperda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), pada bulan april lalu yang telah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda).
Dikatakan pria berdarah maluku ini, raperda tersebut pun harus merujuk kepada peraturan  kedua undang-undang diatas.
“Itu berarti, raperda zonasi yang sekarang sudah diajukan gubernur ke dprd, harus merujuk kepada peraturan uud tadi. Dapat kita lihat. Bahwa pergub yang memberikan ijin kepada samudra wisisesa melanggar hukum,” ungkapnya
Apalagi, ditamhahkan Amir peraturan daerah nomor 8 tahun 1995 tentang reklamasi dan rencana tata ruang pantura, sudah tidak punya kekuatan hukum lagi setelah terbitnya kedua undang-undang diatas.
 “Setelah terbitnya undang – undang diatas. Makanya harus direvisi lagi. Makanya sudah masuk juga dalam prolegda perda nomor 8 tahun 1995 tentang reklamasi dan rencana tata ruang pantura untuk direvisi,” pungkasnya
Untuk diketahu surat Keputusan Gubernur (Kepgub) No.2238/2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi kepada PT. Muara Wisesa Samudra ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2014 sementara kedua raperda yang salin berkaitan yakni rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan revisi peraturan daerah nomor 8 tahun 1995 tentang reklamasi dan rencana tata ruang pantura baru masuk program legislasi daerah dan belum ada pembahasan dan pandangan umum sejumlah fraksi-fraksi di DPRD terkait naskah akademik kedua raperda itu.
Sementara itu dari penelusuran di situs infopluitcity.com, PT MWS telah memasarkan beberapa unit bangunan di Pluit City. Ada tiga jenis bangunan yang dipasarkan, yakni: rumah tinggal, rumah toko (ruko) dan perkantoran.
Untuk rumah, tiga cluster yang dipasarkan yakni: Melrose Ville, Nashville, serta Ocean Beach Ville. Di situs itu bahkan disebut sudah laku terjual 80 persen. Unit perkantoran yang dijual adalah Bizshop. Sementara ruko, yang dipasarkan baru dua, yakni The Sunset Boulevard dan The Sunrise Boulevard.
Rencananya, PT MWS akan membangun hunian mewah meliputi 1.200 unit villa, 15 ribu apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel, perumahan, pusat belanja. Tak ketinggalan taman seluas delapan ha di lahan Pluit City seluas 160 ha.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby