Jakarta, Aktual.com — Polemik reklamasi di Pantai Utara Jakarta murni kesalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab sejak awal memberikan izin bagi pelaksanaan reklamasi, Ahok tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya, rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan disahkannya dua peraturan daerah.
“Terkait pembangunan di laut (reklamasi), itu Pemda DKI tidak bisa berdiri sendiri, ada juga kebijakan dari KKP dan KLH. Itu menurut saya harus sinkron, karena ini satu kesatuan pemerintahan,” terang Wakil Sekretaris Jenderal PPP Sudarto kepada Aktual.com, Senin (18/4).
Semua pihak, baik Pemda DKI dan Pemerintah Pusat, menurutnya harus saling menghormati satu sama lain dan bekerjasama dengan baik. Tidak boleh salah satu pihak seenaknya sendiri, apalagi belakangan disebut-sebut melanggar peraturan yang ada.
Dimana, kata Sudarto, baik KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memutuskan memberhentikan pelaksanaan reklamasi. Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kala meminta hal serupa. Begitu halnya di DPRD DKI Jakarta, DPR RI dan masyarakat peduli nelayan Pantai Utara Jakarta.
“Ada kesepakatan Komisi IV dengan KKP, mestinya mereka laksanakan kesepakatan itu (menghentikan reklamasi). Harus ada sikap yang tegas dong. Kalau Ahok tidak mau (menghentikan), berarti ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ahok,” jelas dia.
Bagaimana jika proyek reklamasi Ahok didugat pengembang dan kalah?
“Ya itu urusan Ahok, itu subyektifitas Ahok dong, itu tanggungjawab Ahok sendiri karena dia mengambil keputusan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang ada,” ucap Sudarto.
Artikel ini ditulis oleh: