Jakarta, Aktual.com – Keputusan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk izin pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL), PT Muara Wisesa Samudera (MWS), bisa dibatalkan tanpa harus menunggu ada pihak yang menggugat secara hukum.
Apalagi harus menunggu keputusan pengadilan untuk pembatalan surat bernomor 2238 Tahun 2014 itu.
Menurut Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad,
rekomendasi dari institusi-institusi negara yang terkait dengan proyek reklamasi saja sudah bisa menjadi acuan untuk pembatalan izin reklamasi.
“Seperti rekomendasi dari DPRD DKI, DPR RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Syaiful, saat dihubungi aktual.com, Senin (15/6)
Jika rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan institusi tersebut saja sudah diabaikan oleh Ahok dan Pemprov DKI, publik tentu akan terus menduga ada sesuatu di balik surat yang izin yang dikeluarkan untuk PT MWS.
“Harus dipahami kalau pemberian izin yang tidak sesuai dan bisa menguntungkan sekelompok pihak itu sama bahayanya dengan korupsi APBD,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI anggap izin reklamasi yang dikeluarkan untuk PT MWS sudah tidak ada masalah.
“Pulau G sudah selesai izin prinsip. Izin pelaksanaan juga sudah. Jadi sekarang bikin reklamasi dulu,” kata Kepala Bidang Tata Kelola Kota dan Lingkungan Hidup, Vera Revina Sari, di Balai Kota DKI, Selasa (9/6) lalu.
Untuk pengawasan megaproyek tersebut, Pemprov DKI menyerahkan ke Wali Kota Jakarta Utara sebagai ujung tombak pengawasan. “Itu bagian dari monitoring,” ujar dia.
Tugas yang dibebankan Wali Kota Jakut pun tidak main-main. Yakni melakukan pengecekan terhadap proses reklamasi. Jika ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran di lapangan, Wali Kota harus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Tata Air khususnya untuk kemudian dilaporkan ke gubernur.
Sikap berbeda dikeluarkan DPR RI. Komisi IV DPR RI setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP di pertengahan April lalu sudah mengeluarkan rekomendasi.
Salah satu poinnya, menganggap proyek reklamasi Pulau G adalah ilegal. Sebab izin prinsipnya sudah habis di tahun 2013 lalu dan belum diperpanjang oleh Ahok.
Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron pun meminta Ahok patuh terhadap Undang-Undang No 1 tahun 2014.
Kata Herman, Ahok harus paham kedudukan UU 1/2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil lebih tinggi ketimbang Perpres nomor 52 tahun 1995. Terlebih kini sudah ada Perpres No 122/2012, yang merinci izin pelaksanaan reklamasi.
“Peraturan presiden sebelumnya yang mengatur tata cara dan sebagainya itu di bawah UU yang berlaku sekarang,” ujar dia ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (20/5).
Dalam UU 1/2014, ujar dia, diatur soal daerah-daerah strategis nasional. Dimana Teluk Jakarta termasuk kawasan stategis nasional. Sehingga kegiatan reklamasinya harus berdasarkan izin dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, ditegaskan dia, keputusan Ahok bernomor 2238 tahun 2014 yang memberikan izin reklamasi pulau G ke PT MWS adalah ilegal. “Reklamasi Teluk Jakarta itu ilegal,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: