Jakarta, Aktual.co —Pemberian izin oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada anak perusahaan PT Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudera, menjadi salah satu sasaran kritik DPRD DKI.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Prabowo Soenirman berpendapat, untuk urusan reklamasi Ahok sebenarnya hanya berwenang memberi pertimbangan saja. Yakni melalui Peraturan dan Zonasi dan Rencana Induk Konsep Reklamasi yang akan digodok DPRD DKI. “Dan bukan memberikan izin,” ujar dia, di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (21/4).
Dengan demikian, sambung Prabowo, pemberian izin Ahok melanggar Undang-Undang, sehingga harus dicabut. Izin yang diberikan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) No.2238/2014 tersebut, menyalahi Peraturan Presiden No 122/2012, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No. 1/2014. Juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 28/Permen-KP/2014 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Tak hanya reklamasi, kritik hasil pembahasan dewan terhadap LKPJ 2014 lainnya adalah terkait rendahnya pendapatan karena realisasinya hanya mencapai 66,80 persen. Atau Rp43,447 triliun dari rencana Rp65,042 triliun, pembiayaan realisasi penyertaan modal pemerintah (PMP) hanya 43,62 persen.
“Itu kegagalan realisasi PMP kepada PT Berikat Nusantara, PT PAM Jaya, dan PT Food Station,” ujar Anggota Komisi D ini.
Pemprov DKI pun dianggap semena-mena terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga diminta dikembalikan seperti pada tahun 2013. Lalu, angka kemiskinan menjadi 412 ribu dari 371 ribu pada tahun sebelumnya. “Artinya, Ahok gagal mensejahterakan masyarakat,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















