Jakarta, Aktual.co — Undang-undang nomor 27 tahun 2007 sebagaimana diubah UU 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, diatur soal kawasan strategis nasional.
Dalam UU 1 tahun 2007, dijelaskan bahwa kawasan strategis nasional tertentu, adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/Permen-KP/2013 Tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, kawasan teluk Jakarta telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, menyatakan, sesuai dengan UU tersebut, maka Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tidak bisa seenaknya mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 2238 tahun 2014. (Baca juga: JMN: Pemprov DKI Tak Paham Substansi Hukum Reklamasi)
“Sesuai dengan UU, itu harus mendapatkan izin dari Menteri kelautan dan mendapatkan persetujuan dari DPR,” ujar dia ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (20/5).
Ia mengatakan, hal ini lain cerita pemerintah daerah lain mengeluarkan Pergub soal reklamasi. (Baca juga: Reklamasi Teluk Jakarta, DPR: Ahok Mesti Patuh, Kedudukan UU di Atas Perpres)
“Ya kalau mau reklamasinya diluar dari kawasan stategis misalkan di cirebon, ya silahkan, nanti daerah yang mengurus,” kata dia.
Herman mengatakan, sejatinya DPR tidak berusaha menghalangi pemberian izin reklamasi di teluk Jakarta, asal sesuai dengan UU yang berlaku. (Baca juga: Tabrak UU, DPR Minta Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan)
“Penuhi dulu izin-izin itu, sehingga berkaitan dengan kawasan stategis nasional ini dapat dilaksanakan dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan di UU,” kata dia.
Komisi IV DPR RI diketahui telah memutuskan agar proyek reklamasi Teluk Jakarta yang tidak sesuai dengan Undang-Undang untuk dibatalkan. Termasuk membatalkan izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ini sesuai dengan kesimpulan atau keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara Komisi IV DPR RI dengan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad, pada 13 April 2015 lalu. (Baca: DPR RI Sudah Putuskan Izin Reklamasi Ahok Harus Dibatalkan).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















