Melalui kuasa huku, tiga perusahaan tambang batubara gugat gubernur kalsel
Melalui kuasa huku, tiga perusahaan tambang batubara gugat gubernur kalsel

Jakarta, Aktual.com – Tiga perusahaan tambang batubara yaitu PT Sebuku Batubal, PT Sebuku Tanjung Batubara dan PT Sebuku sejaka Batubara secara terpisah akan menggugat Gubernur Kalimantan Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Senin (5/2). Gugatan tersebut dilakukan karena Gubernur Kalsel mencabut lzin Usaha penambangan operasi Produksi (UP-oP) tiga perusahaan pada tanggal 26 Januari 2018 yang lalu. Ketiga perusahaan menunjuk kantor advokat IHzARIHA LAW FIRM yang dipimpin Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.

“Saya telah menelaah konsiderans dan diktum keputusan pencabutan IUP-op ketiga perusahaan itu. Saya yakin itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan betentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga cukup alasan bagi majelis hakim PTUN untuk diselesaikan SK Gubernur Kalsel tersebut,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat (2/2).

Melalui UU Pemerintahan Daerah, lanjutnya, Gubernur memang bisa menyeleksi dan mencabut izin usaha dan berdasarkan asas contrarius actus. Namun dirinya mempertanyakan apakah pencabutan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik atau tidak.

“Tiap keputusan pejabat TUN harus dengan jelas mengemukakan alasan-alasan filosofis, sosiologis dan yuridis mengapa keputusan itu diterbitkan. Kalau tidak ada alasan yang jelas, maka Keputusan Gubernur Kalsel itu bisa dipastikan oleh pengadilan. Pasalnya, persaingan usaha tidak sehat bisa saja terjadi. Dengan cara memilihnya, bisa saja kepala daerah dimanfaatkan oleh pengusaha untuk mendukung kepentingannya,’ katanya.

Namun hukum harus ditegakkan, bukan kepentingan pihak-pihak tertentu saja yang bisa saja memanfaatkan kuasa Ketiga perusahaan penambangan. Ketiga perusahaan sedang mengerjakan infrastruktur penambangan di sekitarnya lokasi. Namun kegiatannya terhenti, karena Gubernur Kalsel secara tiba-tiba mencabut Izin ketiga perusahaan dengan alasan pulau Laut adalah Ibukota Kabupaten Kotabaru, pulau ini termasuk pulau-pulau kecil dan miniatur hutan tropis Kalsel, dan permintaannya kepada Pemkab Kotabaru agar Pulau Laut menjadi lokasi bebas tambang.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor tidak merestui tambang di Kecamatan Pulau Laut Kotabaru tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan lahirnya SK Gubernur Kalsel nomor 503/119/DPMPTSP/2018 dan SK Gubernur Kalsel nomor 503/120/DPMPTSP/2018, serta SK Gubernur Kalsel, nomor 503/121/DPMPTSP/2018, tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tiga perusahaan tambang di Pulau Laut.

Pertama, pencabutan Izin usaha pertambangan tersebut terhadap PT Sebuku Sejaka Coal 8.139,93 Ha. Kedua pencabutan IUP PT Sebuku Tanjung Coal seluas 8.990.38 Ha dan ketiga PT Sebuku Batubai Coal seluas 5140,89 Ha. Keputusan pencabutan izin ini berlaku sejak 26 Januari 2018.

“Pemprov Kalsel sudah secara tegas menolak perizinan pertambangan di Kabupaten Kotabaru tersebut,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, H Nafarin, Jum’at (26/1).

Ada beberapa dasar dan pertimbangan sehingga Pemprov Kalsel tegas untuk menolak dan mencabut izin pertambangan ini. Pertama, aspirasi masyarakat melalui Peraturan Bupati Kotabaru 29 Desember 2004 berupa larangan aktivitas pertambangan Batubara di Pulau Laut. Kedua, Adanya rekomendasi Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Kotabaru pada 2010, Forum Komunikasi Warga Gerakan Penyelamat Pulau Laut. Ketiga, ada kajian akademis dari tim peneliti ULM bahwa kemampuan Pulau Laut dalam menyimpan air rendah sehingga musim kemarau tidak mampu menyuplai air bersih.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka