Pelabuhan International Patimban Subang (Ist)

Bandung, Aktual.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu penetapan lokasi, Pelabuhan International Patimban, Subang dari pemerintah pusat. Sebab, pemerintah pusat harus menuntaskan terlebih dahulu revisi tara ruang dan wilayah sebagai bagian dari tahap pengajuan lokasi.

Sementara Pemprov Jabar sendiri sudah menuntaskan revisi Perda RTRW tingkat provinsi dengan menggantikan rencana pembangunan plabuhan Cilamaya, Kabupaten Karawang menjadi pelabuhan Patimban Kabupeten Subang.

“Kalau RTRW nasional sudah ada, tinggal proses rekomendasi penlok,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di Bandung, Selasa (10/1).

Soal pembiayaan pelabuhan itu, menurutnya pemerintah Jepang sudah dipastikan siap. Dengan demikian Pemprov Jabar dan Pemkab Subang berkomitmen untuk mendukung percepatan pembangunan.

“Kita harus belajar dari Cilamaya yang sangat lama prosesnya.”

Perkembangan saat ini, sejumlah lahan di lokasi sudah siap dibebaskan oleh Pemkab Subang, di antaranya jalan akses menuju pelabuhan. Pembebasan lahan akan beriringan setelah proses dokumen selesai.

Terkait itu, Dinas Perhubungan Jabar juga masih menunggu rencana induk kepelabuhan dari Kementerian Perhubungan. Rencana induk ini akan menjadi penentu untuk menyusun sejumlah hal teknis terkait Patimban.

“Rencana induk dibutuhkan untuk Amdal dan rekomendasi penetapan lokasi,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dedi Taufik.

Rencana induk itupun, kata Dedi, sangat bergantung pada revisi Peraturan Daerah tentang RTRW tingkat provinsi. “Kalau revisi RTRW nasional belum selesai tidak apa-apa, yang penting daerah sudah masuk.”

Dedi memastikan rencana induk akan dipakai untuk menindaklanjuti permohonan analisa dampak lingkungan dan Penlok di Pemprov Jabar. Dalam studi yang disusun sebelumnya sudah didapat gambaran soal pembebasan lahan yang dibutuhkan.

“Semua studi itu sudah selesai, tinggal kita tunggu rencana induk kepelabuhannya.”

Rencana induk sangat penting untuk pemetaan sisi darat Patimban agar pola pergerakan bongkar muat dari kapal ke angkutan bisa jelas. Selain itu, dibutuhkan untuk skema alur lalu lintas angkutan dari dan menuju pelabuhan, selama berada di pelabuhan.

“Semua ini ada di rencana induk.”

Laporan: Muhammad Jatnika

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu