Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi hanya mencopot Erizman dari jabatannya. Ia dikeluarkan dari fungsi reserse dan kriminal karena dianggap tidak cakap.
Usai kasus itu mencuat, Raja Erizman tak terdengar lagi kabarnya. Namun pada 5 Oktober 2016 lalu, Raja Erizman tiba-tiba mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Divisi Hukum Polri.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Surat Telegram Kapolri ST/2434/X/2016, Erizman menggantikan posisi Irjen Setyo Wasisto.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan kasus yang membelit Erizman telah dinyatakan selesai.
“Artinya, tidak mungkin persoalan itu berlarut-larut kemudian tanpa akhir,” kata Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis 6 Oktober 2016 lalu.
Menurutnya, masa hukuman Erizman ketika dicopot dari jabatannya sebagai Direktur II Pideksus sudah selesai dijalani.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid