Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah membekukan koorporasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme serta berafiliasi dengan ISIS.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, dengan dibekukannya JAD pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali itu jelas akan mempermudah penyidik melakukan penindakan terorisme di Indonesia.
“Ini akan memudahkan Polri untuk melakukan penindakan ke depan, mana orang atau kelompok terafiliasi dengan JAD,” kata Setyo di Hotel Amarossa, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Dengan demikian, semua orang yang berafiliasi dengan organisasi terlarang itu dapat ditindak tegas sesuai UU baru tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Terlebih dengan adanya putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menyatakan JAD telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
“Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, bisa ditindak secara hukum. Ini lebih memudahkan polri melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme,” tegasnya.
Sekedar informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan resmi membekukan JAD karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Hakim Ketua Aris Bawono membekukan JAD karena terbukti berafiliasi dengan kelompok teroris jaringan internasional seperti ISIS, Al-Dawla Al-Sham (DAESH) atau Islamic State of Iraq and Levant atau Islamic State (IS).
Zainal Anshori sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Asludin Hatjani terkait dengan hasil putusan majelis hakim tersebut. JAD menerima vonis tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Setelah konsultasi dengan klien kami, maka kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” kata Asludin kepada majelis hakim.
Sementara kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Heri Jerman mengaku masih perlu mengkaji hasil putusan majelis hakim, dan akan disikapi paling lama satu hingga dua hari ke depan.
Fadlan Syiam Butho.
Artikel ini ditulis oleh: