Jakarta, Aktual.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode Syarif berharap, kasus pidana yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto bisa dihentikan. Bahkan, dia juga merasa perkara penyidik Novel Baswedan juga dihentikan.‎

“Kami berharap kasus dua kasus tersebut, dan kasus Pak Novel Baswedan, dihentikan oleh kejaksaan,” ujar La Ode saat dihubungi, Rabu (20/1).

Menurut La Ode, jika kasus tersebut terus bergulir akan ada pikulan berat di pundak KPK, khususnya terhadap lima pimpinan baru. “Agar tidak menjadi beban bagi pimpinan KPK yang sekarang,” ujar dia.

Harapan tersebut dilontarkan La Od bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengisyaratkan akan menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan deponeering terhadap kasus tersebut.

“Atau saya bisa mengajukan hak prerogatif saya sebagai jaksa agung untuk deponeering, alasannya adalah demi kepentingan umum,” kata Prasetyo, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, tadi.

Tak hanya deponeering, bekas politikus Partai Nasdem itu juga mengindikasikan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Demikian juga untuk SP3, ketika jaksa penuntut umum menerima P21, masih wajib meneliti lagi apakah layak melanjutkan kasus itu,” imbuh dia.

Kedua eks pimpinan KPK yaitu BW dan AS terjerat dua kasus yang berbeda dan sempat ramai beberapa waktu lalu.

BW diduga mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010.

Sedangkan, AS terbelit kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan di Makassar. Posisi kasus keduanya saat ini berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk BW dan Kejaksaan Negeri Makassar untuk AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu