Jakarta, Aktual.com — Tingkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dinilai sewenang-wenangan dan menginjak-injak perundang-undangan di Indonesia lantaran memberi izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PT FI).
“Saya tidak mengerti dan bingung dengan sikap pak Menteri Sudirman saat ini. Dia hobi melakukan pelanggaran UU,” ungkap Pengamat Energi, Simon F Sembiring dalam keterangan yang di terima Aktual.com, Senin (15/2)
Menurutnya, persoalan MoU izin eskpor konsentrat kepada PT FI sejak dulu telah melanggar UU Minerba 4/2009 Pasal 170 mengatur bahwa terhitung lima tahun setelah diundangkan, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas ekspor konsentrat.
“Sudah berapa kali ini Menteri ESDM kita langgar Undang-Undang, diperpanjang lagi ekspornya, kesalahan yang berulang kali dilakukan,” jelas Simon.
Kemudian dia mengingat, pada awal Februari 2015 lalu ada pertemuan yang dilakukan di istana negara antara Presiden Jokowi, Menteri ESDM dan Pimpinan DPR membahas soal MoU perpajangan izin ekspor.
Kala itu kesimpulannya menyatakan bahwa izin ekspor konsentrat memang suatu pelanggaran dan tidak akan diperpanjang. Namun sikap inkonsistensi yang ditunjukkan oleh Menteri Sudirman Said menampakkan bahwa ada kekuatan besar yang mengontrol dibelakangnya.
“Ini Sudirman Said hanya boneka di depan, ada kekuatan yang menggerakkan dia, beberapa waktu yang lalu tegas menyatakan tidak akan memperpanjang izin ekspor Freeport, tidak lama kemudian malah lemah,” ungkapnya.
Untuk diketahui Izin ekspor konsentrat PT FI telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada 10 Februari lalu setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan ekspor ke PT FI sehari sebelumnya.
Padahal, sampai saat ini PT FI belum merealisasikan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur. Selain itu, uang jaminan pembangunan smelter sebesar USD530 juta yang awalnya ditetapkan oleh Kementerian ESDM juga tidak dipenuhi oleh PT FI.
Namun Anehnya, justru kuota ekspor konsentrat kepada PT FI dinaikkan dari kuota izin ekspor sebelumnya, yaitu pada Juli 2015 hingga Januari 2016 mencapai 775 ribu ton. Terhitung sejak 10 Februari hingga 2 agustus 2016 meningkat menjadi 1 juta ton.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka