Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato politik saat syukuran HUT Partai Demokrat ke-16 di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/9). Dalam pidatonya SBY memberikan arahan kepada seluruh kader Partai Demokrat agar memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara serta membantu pemerintahan Jokowi-JK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau terburu-buru merespon fakta persidangan soal adanya perintah Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono untuk tetap melanjutkan proyek e-KTP meski telah dilaporkan bermasalah.

KPK belum mau untuk langsung memeriksa Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.

“Sampai saat ini belum ada rencana seperti itu karena ini kan muncul di fakta persidangan tadi ya,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1).

Febri mengatakan, saat ini pihaknya masih terfokus untuk membuktikan keterlibatan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar dalam kasus e-KTP.

“Jadi prinsip dasarnya, persidangan itu untuk membuktikan perbuatan dari terdakwa,” kata Febri

Akan tetapi sambung Febri tentu fakta persidangan itu akan menjadi pertimbangan KPK dalam menggali lebih dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp2,3 triliun itu.

“jika muncul fakta persidangan tentu saja JPU yang akan melihat setiap rinci proses persidangan,” kata dia.

Sebelumnya mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Mirwan Amir mengaku diperintah Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono untuk tetap melanjutkan proyek e-KTP meski telah dilaporkan bermasalah.

SBY sambung Mirwan meminta proyek sebesar Rp5,9 triliun tetap dilanjutkan untuk kepentingan pilkada saat itu.Perintah itu diterima langsung Mirwan saat bertandang kekediaman SBY di Cikeas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby