Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar kembali menjadi incaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyusul dengan adanya tuduhan bahwa ia menerima uang dari Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddin Malik.
Cak Imin, sapaan Muhaimin, disebut menerima uang Rp 400 juta dari Jamaluddin, sebagaimana terungkap dalam persidangan. Untuk itu, penyidik KPK tak menutup kemungkinan bakal memanggil Cak Imin.
“Ya jadi tidak menutup kemungkinan penyidik KPK akan memanggil saksi-saksi yang diduga berkaitan dan juga disebut dalam keputusan atau dalam fakta persidangan,” ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (6/12).
Penyidik KPK pun mulai mengembangkan dugaan pemberian gratifikasi dari Jamaluddin. Hal ini dibuktikan dengan penetapan status tersangka kepada anggota Komisi II DPR RI Charles Jones Mesang sebagai tersangka.
Politikus Partai Golkar ini dijerat dalam kasus pemberian gratifikasi terkait pembahasan dana optimalisasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Kan tersangka CJM (Charles Jones Mesang) juga pengembangan kasus terdahulu,” jelas Yuyuk.
Nama Cak lmin sendiri tidak asing dalam kasus yang menjerat Jamaluddin. Dimana, uang yang diterima Jamaluddin berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans.
Sementara pemberian uang oleh Cak lmin, tercantum dalam analisis yuridis surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Jamaluddin yang dibacakan di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016.
Pada dakwaan pertama, Jamaluddin disebut mendapatkan uang sebesar Rp 6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Cak lmin.
“Diberikan kepada Abdul Muhaimin lskandar sejumlah Rp 400 juta,” ujar Jaksa.
Sedangkan Charles disebut menerima uang Rp 9.750.000.000 dari Jamaluddin. Uang tersebut merupakan fee sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang diterima oleh Ditjen P2KTrans.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid