Jakarta, Aktual.com – Dengan kesepakatan dan musyawarah, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya karena terlibat dalam pelanggaran etika serius terkait putusan uji materi dalam kebijakan Pemilu yang mencakup batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
“Kami sudah bersepakat bersembilan untuk menunjuk Yang Mulia Hakim Suhartoyo untuk menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK Jakarta, Kamis (9/11)
Setelah pemilihan Ketua MK yang baru oleh sembilan Hakim Konstitusi maka selanjutnya adalah proses pelantikan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
“Insya Allah hari Senin (13/11) Ketua MK terpilih Pak Suhartoyo akan diambil sumpahnya di ruangan ini (Ruang Rapat Pleno Hakim). Artinya, hari Senin komposisi Hakim MK bisa berjalan seperti biasa, mohon doa bersama agar MK dapat memperbaiki diri,” terang Saldi.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi telah melaksnakan tata cara pemilihan ketua MK dan Wakil MK.
Melihat PMK tersebut, Ketua dan Wakil MK yang ditetapkan oleh Hakim Konstitusi nantinya akan menjabat selama 5 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih
Rizky Zulkarnain