Jakarta, Aktual.com — Dua orang pengusaha Azwar Umar dan Azhar Umar melaporkan penyidikan kasus, yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Utara ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri.

Laporan tersebut diadukan melalui kuasa hukumnya Soenardi Pardi dengan nomor LP/1375/K/VII/2014/PMJ/RESJU dan Permohonan Tindak Lanjut.

Pelaporan ini dilayangkan karena kedua pengusaha itu tidak terima dengan penyidikan yang menuding dirinya sebagai pelaku pencemaran nama baik, melalui ITE terhadap pelapor ‎di Polres Jakut, Hiendra Soenjoto.

“Pada kesempatan ini kami melayangkan surat kepada Propam Polri untuk mengetahui pengusulan dugaan rekayasa pidana UU ITE terhadap klien kami, kata Soenadi di Mabes Polri Jakarta, Selasa (10/11).

Dia menjelaskan dalam melayangkan laporan pihaknya juga meunjukan bukti-bukti baru yang menegaskan tidak adanya dasar hukum untuk mengenakan kliennya dengan sangkaan pidana UU ITE.

“Kami sangat ingin membatu lembaga penegak hukum dalam memeriksa kasus klien kami dan kami sangat yakin bahwa tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami melanggar UU ITE,” kata dia.

Karena itu, Soenardi berharap pengusutan yang nantinya dilakukan Propam Polri akan menunjukan kebenaran dalam kasus yang menimpa kliennya.

“Semoga Propam dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa tekanan dari pihak manapun sehingga kebenaran dapat segera terungkap dan kasus ini bisa di SP3 karena klien kami tidak bersalah,” ujar dia.

Disinggung soal awal mula kasus ini, Soenardi memaparkan, kliennya adalah pemegas saham mayoritas PT PT Multiline Shipping Service (MMS) dan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Rekayasa kasus ini terkait dengan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Hiendra Soenjoto sebgao Dirut MSS dan MIT.

“Ja tidak terima diberhentikan dari jabatannya oleh kliennya yang merupakan komisaris utama kedua perusahaan itu,” kata dia.

Padahal, lanjut Soenardi, pemberhentian Hiendra karena dugaan penyalagunaan wewenang dalam transaksi dan keuangan.

Kliennya juga mengirimkan surat eletronik (email) tetang pemecatan Hiendra Soenjono tersebut kepada Bank Danamon dan UoB untuk mencegah sang mantan direktur ini mengubah specimen tanda tangan rekening perusahaan di kedua bang menjadi specimen tunggal.

“Surat email yang dikirim kliennya dijadikan dasar oleh Hiendra melaporkan kliennya ke Polres Jakut atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE,” ujarnya.

Laporan yang dilayangkan Heindra tak hanya didasari surat email pemberhentian, namun juga dengan dasar dokumen-dokumen perusahaan yang diduga palsu.

Dalam dokumen atau akte perusahaan dinyatakan bahwa kliennya telah diberhentikan dari komisari MMS dan adanya perubahan susunan komisaris MIT.

“Hiendra Soenjoto melakukan itu diduga untuk menyingkirkan jajaran direksi dan komisaris serta menguasai aset kedua perusahaan” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu