Jakarta, Aktual.com – Kelakuan AM (37) sangat tidak perlu ditiru anggota polisi lainnya. Bagaimana tidak, bukannya ikut berantas narkoba, anggota Polda Kalimantan Timur ini justru aktif kendalikan peredaran narkoba di jaringan Kota Medan-Kota Balikpapan dan Jakarta.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Deddy Fauzi Elhakim menuturkan pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan selama dua bulan terkait penyelundupan narkoba ke Balikpapan.
Upaya BNN membuahkan hasil. AM berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan, Rabu (18/11) pekan lalu. “Petugas berhasil membekuk AM meski sempat mencoba melarikan diri,” kata dia, di BNN, Jakarta, Senin (23/11).
Dalam penggerebekan itu, petugas juga membekuk empat tersangka lain, berinisial B (37) J (31) S (26) dan MD (24). Dari tangan para pelaku, petugas mendapatkan sabu seberat 1.080,63 gram dan 141 butir ekstasi.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Junto 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diakui Deddy, penangkapan anggota kepolisian yang terlibat jaringan narkoba bukanlah yang pertama kali. “Untuk kesekian kalinya BNN berhasil mengungkap sindikat narkotika yang melibatkan oknum aparat,” ucap Deddy.
Artikel ini ditulis oleh: