Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menegaskan, selama dirinya beracara di sidang mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, dia akan melepas jabatannya dari struktur partai berlambang mercy itu.

Meskipun tidak mengatakan hal itu secara jelas, namun dia memaparkan bahwa selama kakinya mengijak ruang sidang, Hinca adalah seorang pengacara yang telah mendapatkan izin sah untuk beracara dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

“Seorang Sekjen tidak dalam mendapat kuasa untuk disini (pengadilan). Sekjen pun tidak mendapatkan izin beracara. Tapi seorang Hinca Panjaitan adalah lawyer (pengacara), yang mendapat kuasa dari pak Jero Wacik dan mendapatkan izin praktek dari Peradi,” papar Hinca, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).

Jadi, sambung dia, tidak ada hubungan antara jabatan yang dipikul di Parta Demokrat dengan statusny sebagai salah satu penasihat hukum Jero. Hinca pun meminta semua pihak bisa memahami hal itu.

“Jadi hari ini apa yang saya lakukan adalah profesi saya yang biasa saja. Sedangkan soal kesekjenan nggak ada urusannya. Mudah-mudahan teman-teman paham itu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby