Payakumbuh, Aktual.com – Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Biaro Kota Bukittinggi dibekuk polisi dari Polres Payakumbuh. Pegawai berinisial H (27) itu diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani mengatakan selain H, tersangka lain berinisial AW (32) juga ikut dibekuk. Dari tangan mereka, polisi mendapat barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25 gram senilai Rp20 juta.

Keduanya berhasil dibekuk setelah sebelumnya polisi lakukan pengintaian panjang. Tutur dia, H dibekuk saat akan mengantarkan pesanan narkoba ke anggota polisi yang menyamar.

Senin (23/11) sekitar pukul 18.30 WIB sepeda motor Scoopy BA 3758 CH yang digunakan tersangka memasuki wilayah hukum Polres Payakumbuh. Ketika melewati Kota Payakumbuh, kata dia, kendaraan tersangka menuju arah pemandian Batang Tabit, dan terus melaju hingga Jalan Raya Payakumbuh-Lintau.

“Tepatnya Jorng Aia Randah Kecamatan Lareh Sago Halaban, petugas langsung memepet kendaraan tersangka. Mereka tidak dapat mengelak dan keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata dia.

Ia menyebutkan, dari pengeledahan tersebut, petugas menemukan sabu yang yang disimpan dalam kotak rokok yang diletak dibawah sepeda motornya.

Yuliani menambahkan, hingga kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruangan Satresnarkoba Polres Payakumbuh untuk pengembangan lebih lanjut kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: