“Sayangnya keputusan majelis tak menyentuh pokok permasalahan yang terjadi di Lapangan dan Kami yang disalahkan. Padahal jelas-jelas praktik semacam itu (Calo Gas) dapat dilihat langsung,” tutup Yahdy.
Sebagaimana yang telah disinggung, PT PGN diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait perkara monopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara.
“Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ungkap ketua Majelis Hakim Tersna P. Soemardi pada sidang putusan di Medan, Selasa (14/11).
PGN diyakinkan terbukti memanfaatkan posisi tawar yang lebih kuat dalam penyusunan dokumen kontrak yang tertuang dalam perjanjian jual beli gas (PJGB). Sehingga memberatkan pelanggan, terutama yang terkait dengan penetapan harga. Atas putusan tersebut, PGN didenda Rp 9,92 miliar untuk disetor ke kas negara.
(Reporter: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka