Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan dengan dipilihnya Wakil DPR RI Fadli Zon sebagai Presiden ‘The Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC)’ harusnya bisa menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.
Ia menilai jika usulan dalam draf perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang KPK sudah keluar dari keinginan GOPAC.
“Seharusnya DPR harus semakin membutikan bahwa DPR di garda terdepan berantas korupsi. Usulan fraksi (RUU KPK) itu kan bertentangan dengan GOPAC,” ucap Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (8/10).
Tidak hanya itu, politikus PKS ini juga mempertanyakan usulan revisi yang diinisiasi oleh fraksi PDI Perjuangan tersebut. Pasalnya, Presiden Jokowi tidak ingin melakukan revisi.
“Apakah artinya PDIP sudah membicarakan dengan Kumham dan koreksi pendapat dahulu. Apakah PDIP sudah bicara dengan pak Jokowi. Mensesneg kan sudah sampaikan pemerintah dalam posisi dulu. Lalu kenapa PDIP memaksakan inisiasi mengubah UU KPK?”
“Tentu publik bertanya, Menkumham dari PDIP dan fraksi PDIP mengajukan revisi yang sudah di tolak presiden. Ada apa dibalik ini. Dpr harsunya satu kata yang sudah jadi tuan rumah GOPAC, sebagai garda terdepan kuatkan komitmen lawan korupsi dan tidak revisi UU KPK,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang