Karena itu, Margarito memprediksi Setya Novanto dapat kembali menang dalam sidang praperadilan.
“Celah. Itu celah. Ada kemungkinan SN lolos (lagi) melalui praperadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Novanto memang permah menang melawan KPK dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar memutus bahwa prosedur KPK dalam penetapan Novanto tersangka tidak sesuai ketentuan perundang-undang.
Memandang masih ada upaya lainnya, KPK kembali buka penyelidikan baru terhadap Novanto. Alhasil penyidik KPK kembali menjerat Novanto sebagai tersangka e-KTP.
Kini, Setya Novanto telah ditahan penyidik KPK, hanya saja Ketum Partai Golkar itu kembali mengajukan praperadilan atas upaya KPK tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby