Jakarta, Aktual.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab datang ke kantor Bareskrim Polri di gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/11) siang.
Habib yang tiba sekitar pukul 13.25 WIB ini akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kedatangan Habib Rizieq yang didampingi beberapa koleganya disambut langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto.
Sempat terjadi dorong-dorongan dengan awak media untuk bisa mewawancarai Habib Riziek sementara pengawalnya mengawal ketat. Sampai akhirnya sebelum masuk ke lift, Habib Riziek memberikan komentar.
“Rekan-rekan semua, kedatangan saya kemari untuk mengikuti pemeriksaan sebagai saksi ahli agama.”
“Sebagaimana sudah saya sampaikan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama dan presiden tidak boleh melindungi penista agama, tidak boleh membela penista agama,” ujar Habib Riziek.
Dia melanjutkan apabila presiden melindungi dan membela penista agama berarti presiden melakukan pelanggaran konstitusi.
Sehingga kedatangannya ke Bareskrim untuk lebih memantapkan bahwa dalam perkara ini, Mabes Polri dan Kejaksaan harus melakukan gelar perkara.
“Agar hari ini juga gelar perkara, malam ini juga bisa ditetapkan status Ahok sebagai tersangka sehingga esok bisa segera ditangkap, sekian,” tambah Habib Rizieq mengakhiri.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan