Jakarta, Aktual.co — Salah satu saksi ahli yang dihadirkan kubu tersangka Komjen Budi Gunawan (BG), Prof Romli Atmasasmita menyebut penetapan tersangka BG oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Pasalnya, lembaga antirasuah ini, kata Romli, pada saat menetapkan seorang tersangka, pimpinan KPK hanya berjumlah 4 orang. Sementara, untuk penetapan tersangka Romli menyebut pimpinan KPK harus penuh, yakni 5 orang.
“Sesuai dengan undang-undang, pimpinan KPK harus 5 orang. Penetapan tersangka tidak sah kalau kurang dari lima orang,” ujar Romli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Menurut pakar hukum pidana ini, KPK seharusnya mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta pengganti saat pimpinan KPK tak penuh. Ia mengatakan KPK tidak semestinya mengambil keputusan sendiri, terlebih saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Harusnya pimpinan KPK surati Presiden minta pengganti dan tidak ambil diskresi dengan mengambil keputusan sendiri. Karena kewenangan luar biasa KPK bisa menimbulkan abuse or power,” jelas pengagas berdirinya KPK ini.
Ditambahkan Romli, kewenangan sebagai lembaga superbody tersebut layaknya dua sisi mata uang. Ada wewenang dan kesewenang-wenangan yang menurut azas kepastian hukum tidak dapat dibenarkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














