Pendapat Hamka ini sebetulnya tidak sejalan dengan keterangan Ketua MUI, Ma’ruf Amin ketika hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Ahok. Kata Ma’ruf pihaknya sudah melakukan tabayun ke Pulau Pramuka, tempat Ahok berpidato.
Rais Aam PBNU ini juga berpandangan, tabayun secara langsung tidak perlu dilakukan jika pihak yang diduga bukan pemeluk agama Islam. Kala itu, Ma’ruf menegaskan bahwa pendapat dan sikap keagamaan MUI diputuskan untuk meredam amarah umat.
Diketahui, sebelum adanya pendapat dan sikap keagamaan itu, ribuan umat Islam sudah ‘turun’ ke jalan, mendesak agar proses hukum terhadap Ahok segera dilakukan.
“Justru karena gaduh itulah MUI mengeluarkan pendapat. Tidak mungkin MUI mempertimbangkan adanya itu (kegaduhan). Sebab, yang menimbulkan kegaduhan itu kan pernyataan terdakwa di Pulau Seribu,” papar Ma’ruf, saat sidang, 31 Januari 2017.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby