Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani, didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Jakarta, Aktual.com – Pengunggah video kasus penistaan agama Buni Yani menjalani pemeriksan penyidik Mabes Polri sekaligus menyerahkan rekaman video gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dugaan kasus penistaan agama.

“Mau klarifikasi. Saya juga bawa rekaman video, di HP saya,” ujar Buni Yani bersama pengacaranya Aldwin Rahadian, di kantor sementara Bareskrim Polri, cabang KKP-Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Lebih lanjut, Aldwin menegaskan bahwa kliennnya hari ini diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok.

Calon gubernur petahana itu diduga melecehkan kitab suci Alquran dan Ulama lantaran mengutip surah Al Maidah ayat 51, dihadapan warga ketika menghadiri kegiatan resmi Pemprov DKI di Kepualuan Seribu.

“Keterangan disini memenuhi undangan kasus dugaan penistaan agama, Pak Buni Yani diminta sebagai saksi‎,” terang dia.

Sebelumnya Buni Yani mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok ketika Ahok tengah pidato di Pulau Seribu. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata “pakai”

Pengakuan itu dikatakan Buni Yani saat menjadi pembicara dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta. Meski begitu, dia membantah tudingan sebagai pihak yang melakukan pengeditan foto.

Buni Yani membantah dirinya bukan orang pertama menggunggah video yang sudah dipotong-potong. Dia mengaku mendapat video yang sudah terpotong itu dari sebuah situs bernama Media NKRI dan tersebar di jejaring sosial facebook.

Sehingga Buni Yani pun dilaporkan oleh Kelompok Relawan Komunitas Muda Ahok-Djarot ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 28 UU No 11 tahun 2000 tentang ITE.

Ia dituding telah menyebarkan informasi ujaran kebencian berbau SARA dengan menggunggah potongan video pidato Ahok terkait QS Al Maidah ayat 51 di akun facebooknya bernama SBY (Si Buni Yani).

Bahkan, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar ‎menyatakan Buni Yani selaku terlapor berpotensi tersangka karena unggahan video itu menjadi viral di medsos hingga menimbulkan kegaduhan publik.

Atas pernyataan itu membuat Aldwin Rahadian, selaku penasihat hukum terlapor meradang. Dia berencana melaporkan Boy Rafli ke Propam Polri dan Kompolnas.‎ Menurutnya, pernyataan Boy Rafli Amar terkesan mendahului proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby