Jakarta, Aktual.co — Sidang perkara dugaan suap terkait revisi surat keputusan alih fungsi hutan di Riau kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/1).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Gubernur Riau nonaktif Annas Mammun. Annas bakal menjadi saksi untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung yang merupakan penyuap Annas.
Annas tiba sekitar pukul 10.00 Wib yang di temani kerabat dan keluarganya. Dalam kesempatan kali ini, dia mengaku pasrah dengan usulan revisi kawasan hutan yang diajukan ke bekas Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk kepentingan masyarakat.
“Ini aspirasi dari masyarakat, untuk kepentingan bersama,” kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus ini, terdakwa Gulat didakwa menyuap Annas Maamun sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Suap terkait revisi usulan perubahan luas, bukan kawasan hutan di Riau.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu