Terdakwa Kasus Penistaan Agama yang juga Gubernur non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan ke-9 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Sidang ke-9 tersebut menghadirkan 2 orang saksi fakta dari kepulauan seribu dan 1 orang saksi. Foto/merdeka.com-Pool/M. Luthfi Rahman
Terdakwa Kasus Penistaan Agama yang juga Gubernur non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan ke-9 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Sidang ke-9 tersebut menghadirkan 2 orang saksi fakta dari kepulauan seribu dan 1 orang saksi. Foto/merdeka.com-Pool/M. Luthfi Rahman

Jakarta, Aktual.com – Nelayan Kepulauan Seribu, Jaenudin jadi saksi kasus pertama yang dihadirkan dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).

Dalam persidangan Jaenudin mengatakan kalau Ahok, sapaan akrab Basuki, memang harus meminta maaf karena menyinggung surat Al Maidah. Ia pun mendukung proses hukum yang tengah dijalani oleh Ahok.

“Ya harus minta maaf. Kalau ada proses hukum, silakan,” kata Jaenudi di depan Majelis Hakim.

Meski begitu, Jaenudin mengaku tidak sadar kalau pernyataan Ahok soal surat Al Maidah mengandung unsur tindak pidana. Kata dia, hal tersebut baru diketahui lewat pemberitaan di media.

“Setelah dipanggil polisi, lihat di televisi,” ucapnya.

Tapi sayang, Jaenudin lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya soal maksud pidato Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu. Alasannya, lantaran memang ia tidak memperhatikan seluruh pidato calon gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu.

“(Persaan saya dengan pidato Ahok) biasa saja. Nggak tahu,” terangnya.

Seperti diketahui, Ahok didakwa melakukan penodaan agama. Cagub usungan PDI-P, Golkar, NasDem dan Hanura disangka melanggar Pasal 156a huruf a atau Pasal 156 KUHPidana.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby