Kemudian jaksa peneliti memberikan petunjuk agar polisi melengkapi berkas berita acara pemeriksaan Ratna Sarumpaet, salah satunya pemeriksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Nanik S Deyang.
Penyidik Polda Metro Jaya awalnya mengagendakan pemeriksaan Rocky sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet pada Selasa (27/11).
Namun, Rocky melalui tim kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan karena harus menghadiri acara yang tidak dapat ditinggalkan.
Pemeriksaan Rocky sebagai saksi itu terkait dengan alur pengiriman foto lebam wajah Ratna Sarumpaet.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid