Jakarta, Aktual.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (22/7) pagi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dalam pembebasan lahan untuk rusunawa Cengkareng Barat.
“Diperiksa (sebagai saksi) kasus lahan Cengkareng Barat,” kata Djarot di Gedung Bareskrim.
Pasalnya, ia merupakan salah satu pejabat yang turut menandatangani surat penetapan pembelian lahan tersebut.
“Kan diparaf oleh delapan SKPD/UKPD dan salah satu parafnya dari wagub, sebelum akhirnya diparaf dan ditandatangani oleh gubernur,” katanya.
Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Dinas Perumahan dan Gedung membeli lahan tersebut dari perorangan yang diketahui bernama Toeti Noeziar Soekarno. Lahan untuk rumah susun tersebut dibeli dengan harga Rp668 miliar.
Di sisi lain, berdasarkan audit BPK, lahan itu merupakan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta. Sengketa kepemilikan lahan antara Dinas KPKP DKI dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara