Jakarta, Aktual.com – Politisi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Mahyudin mengaku tidak mengenal dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Saya tidak kenal, tidak tahu, tidak pernah dengar,” kata Mahyudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/3).

Tim Kuasa Hukum Setya Novanto menghadirkan Mahyudin sebagai saksi meringankan dalam lanjutan sidang perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa Novanto.

“Tidak pernah dengar kalau dibilang orang dekat sih saya juga tidak tahu tuh, mestinya kalau dia dekat ya saya tahu tetapi ini Demi Tuhan saya tidak tahu,” ungkap Mahyudin.

Untuk diketahui, Mahyudin juga pernah menjadi anggota Komisi I, Komisi III, dan Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Jaksa pun menanyakan kembali kepada Mahyudin apakah Andi Narogong sering berkunjung ke gedung DPR RI.

“Saya tidak pernah lihat, saya terus terang jujur ya saya agak tidak terlalu senang sebenarnya bergaul dengan orang dalam tanda petik pengusaha bukan pengusaha nasional bukan saya rasis ya tapi saya jujur dari hati saya kalau dengan begitu saya tidak terlalu suka,” ucap Mahyudin.

Dalam perkara ini, Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.