Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengaku diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Setya Novanto dalam pengembangan kasus KTP elektronik (KTP-e).

“Untuk Pak Setya Novanto,” kata Miryam yang juga terdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar persidangan kasus korupsi KTP-e di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11).

Sebelumnya, Miryam S Haryani telah dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi KTP-e.

Sementara itu, pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudy Alfonso juga mendatangi gedung KPK, Jakarta.

Saat dikonfirmasi terkait kedatangannya kali ini, Rudy mengaku diperiksa untuk Setya Novanto.

“SN,” kata Rudy merujuk pada inisial Setya Novanto.

Selain dua orang itu, dua politisi Partai Golkar masing-masing Agun Gunandjar Sudarsa dan Chariruman Harahap serta politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno juga telah mendatangi gedung KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan sejumlah saksi yang diperiksa itu terkait pengembangan kasus KTP-e.

“Hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk pengembangan kasus KTP-e,” kata Febri.

Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Surat ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No. 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

ANT