Mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR RI yang juga politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto terkait kasus KTP elektronik.

Akom sapaan akrab Ade Komarudin, tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/11) sekitar pukul 10.45 WIB.

“Saya hanya penuhi panggilan KPK,” kata Akom.

Selain Akom, Plt Sekjen DPR RI Damayanti dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus mantan bos PT Gunung Agung juga memenuhi panggilan KPK.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto, yaitu Made Oka, Ade Komarudin, dan Damayanti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menyatakan setelah penahanan dilakukan terhadap Setya Novanto, penyidik terus menggali dugaan peran Setya Novanto dalam kasus KTP-el dan juga memperkuat konstruksi hukum kasus KTP-el.

Saat ini, Setya Novanto telah ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara