Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengawasi ketat tersangka BH, yang terjerat kasus dugaan korupsi kredit fiktif BNI 46 senilai Rp 129 miliar tahun 2011.
“Kita terus memantau tersangka, agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diingini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama di Medan, Senin (1/6).
Menurut dia, tersangka BH yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan, dan telah dialihkan menjadi status tahanan kota, karena mengalami penyakit jantung.
“Bahkan, tersangka tersebut sempat dirawat secara intensif selama beberapa hari di sebuah rumah sakit Medan,” ujar Chandra.
Dia mengatakan, dalam jaminan pengalihan tahanan kota itu, pihak keluarga tersangka juga memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 miliar kepada Kejati Sumut. BH, Pimpinan Perusahaan PT BDL ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumut, karena terlibat kredit fiktif di BNI 46 Pemuda Medan.
Tersangka BH mengajukan permohonan kredit senilai Rp 129 miliar, namun yang dikucurkan pihak perbankan hanya sebesar Rp 117 miliar. Dalam pengajuan kredit itu, tersangka diduga terlibat korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, Kejati juga menetapkan tiga tersangka yakni RDT Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI 46 Pemuda Medan.
Kemudian, tersangka DA, Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI 46 Pemuda Medan dan tersangka TI, Relationship BNI 46 Pemuda Medan. Saat ini, proses hukum ketiga tersangka tersebut, dalam tahap kasasi.
Chandra menambahkan, tersangka BH, juga buron selama tiga tahun, namun akhirnya petugas kepolisian menangkap pengusaha kelapa sawit itu di Tangerang pada akhir Januari 2015. “Kemudian tersangka dibawa ke Medan dan ditahan di Rutan,” kata juru bicara Kejati Sumut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu