Jakarta, Aktual.com — Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa harus rela meringkuk di ruang tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ya, Siti resmi ditahan oleh penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk urea pada 2010-2012.
Sosok pejabat di salah satu perusahaan BUMN itu selesai diperiksa KPK sekitar pukul 18.40 WIB. Wanita itu pun keluar dari dalam gedung dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’.
Namun, Siti enggan berkomentar sedikit pun saat diminta menanggapi penahanannya. Dia hanya menutup wajahnya dengan handuk berwarna putih sembari menangis.
Pihak KPK, saat dikonfirmasi menjelaskan, Siti akan ditahan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan KPK.
“Penahanan SM untuk kepentingan penyidikan,” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).
Diketahui, Siti telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2016. Dia diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan rekanan PT Berdikari. Bahkan dalam kurun waktu dua tahun, diduga uang yang diterimanya mencapai miliaran rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memaparkan, uang yang diterima Siti disinyalir untuk memuluskan perusahaan mendapatkan proyek yang dilelang PT Berdikari.
“Modusnya adalah PT berdikari memesan pupuk terhadap vendor. Kemudian agar vendor mendapatkan proyek, maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM ini,” ujar Priharsa saat mengumumkan penetapan tersangka untuk Siti.
Atas perbuatannya, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan