Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Maski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, namun Bupati Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur Marthen Luther Dira Tome mengaku, pelaksanaan pemerintahan di pulau terselatan Indonesia itu tidak terganggu.
“Pemerintahan masih berjalan normal dan tidak ada hambatan. Saya masih menjalankan roda pemerintahan, juga masih dibantu wakil bupati, sekda dan seluruh jajaran pemerintahan yang ada,” kata Marthen, di Kupang, Senin (24/11).
Marthen ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2007 senilai Rp 77 miliar oleh KPK beberapa waktu lalu.
Menurut mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayana Provinsi Nusa Tenggara Timur itu, roda pemerintahan di Kabupaten Sabu Raijua, masih berjalan normal, sehingga pelayanan kemasyarakatan terus saja berjalan.
Dia mengaku, akan tetap fokus melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah yang adalah abdi masyarakat dan bangsa, untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya, meski telah berstatus tersangka. Hal ini lanjut dia, untuk menjalankan amanah yang sudah diterima dari masyaraat di daerah itu untuk kesejahteraan masyarakat.
Dia mengatakan, terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkannya, tidak perlu lagi dipolemikkan ke publik, karena tersangkut juga sejumlah lembaga agama di daerah ini.
Karena itu, kata Marthen hanya menanti tindak lanjut KPK untuk melakukan pemeriksaan dan mengeksekusinya, meski dalam pandangannya, penetapannya sebagai tersangka telah melanggar sejumlah langkah yang diatur dalam hukum acara yang berlaku.
Marthen bahkan meminta KPK sebagai lembaga yang memiliki kredibilitas publik terkait penegakan hukum di Indonesia itu untuk menganulir kembali penetapannya sebagai tersangka.
“Jika tidak saya akan lakukan praperadilan lembaga itu, yang sudah melakukan kesewenangan dalam kasus ini,” kata Marthen.
Dia mengatakan, jika penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan maka hal itu sudah pernah dijelaskan ketika dipanggil oleh Kajaksaan Tinggi NTT.
“Kalau tersangka dalam hal penyalahgunaan kewenangan, pertanyaan saya adalah penyalahgunaan kewenangan yang mana. Itu yang dicari oleh Kejati NTT dulu, dan kita tunjukkan waktu itu bahwa yang menandatangani adalah Thobias Uly waktu itu.”
“Kalau menyalahgunakan kewenangan berapa benyak uang negara negara yang dirugikan. Walaupun demikian kita harus hargai proses yang ada saat ini,” kata Marthen.
KPK dalam siaran persnya yang dimuat di laman website kpk.go.id, Senin (17/11/2014) pukul 14.00 Wita, telah menetapkan dua mantan pejabat di lingkungan Provinsi NTT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007.
Dua orang pejabat itu masing-masing JM (Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT) dan MDT (Mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT). Penetapan kedua mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sebagai tersangka tersebut, didasarkan atas dua alat bukti yang cukup. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu