Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik diketahui telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengugat penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum Jero Wacik, Sugiyono mengatakan permohonan praperadilan kliennya telah diajukan sejak 30 Maret 2015. Praperadilan yang diajukan politisi Partai Demokrat itu karena merasa keberatan karena ditetapkan menjadi tersangka pada dua perkara.
“Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di (Kementerian) ESDM dan di Budaya dan Pariwisata (Kemenbudpar),” kata Sugiyono, dalam pesan singkat pada wartawan, Selasa (7/4).
Praperadilan itu diajukan sebagai bentuk memperjuangkan hak kliennya melalui mekanisme hukum. Meski begitu, ketika ditanya apa saja permohonan yang diajukan, dia enggan menjelaskan lebih rinci.
“Selengkapnya telah diformulasi di Permohonan, akan dibaca nanti pada saat sidang. Saat ini tengah menunggu jadwal dari Pengadilan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada Senin (6/4), Jero yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK, beralasan sedang menunggu proses praperadilan untuk mangkir dari panggilan. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kemenbudpar pada 2008-2011.
Namun, pihak lembaga antirasuah melalui Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut, alasan menunggu proses praperadilan yang digunakan Jero tidak bisa diterima.
“Kuasa hukumnya mengirimkan surat keterangan tidak hadir yang menyatakan nunggu proses praperadilan selesai. Akan dilakukan pemanggilan kedua karena alasan tersebut dinilai tidak wajar oleh penyidik,” kata Priharsa.
Jero Wacik yang merupakan Menbudpar periode 2004-2011, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















