Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat konferensi pers menetapkan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengindikasikan bahwa Firli Bahuri, tetap memegang peranan kepemimpinan dalam lembaga antirasuah tersebut, meskipun telah dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Bahkan, Firli saat ini berada di Gedung Merah Putih KPK.

“Sampai saat ini Firli masih berstatus Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa. Yang bersangkutan juga ikut rapat dan ada di ruang kerjanya,” ungkap Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

Alex mengatakan bahwa penggantian Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK akan tergantung pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi. Oleh karena itu, tidak ada spekulasi dari pihaknya mengenai apakah Firli Bahuri akan mengundurkan diri atau tidak.

“Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tahu dan belum tahu ada Keppres dari Presiden,” ujar Alex.

Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan bahwa Meskipun telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya, Firli Bahuri belum dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Alex memastikan bahwa Firli Bahuri masih menjabat sebagai pimpinan KPK.

Berdasarkan hal tersebut, Alexander mengungkapkan bahwa terkait dengan kasus Firli di Polda Metro Jaya, pihaknya tetap akan memberikan bantuan hukum.

“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” terang Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (23/11).

KPK mengakui tidak merasa malu bahwa Firli Bahuri, yang menjabat sebagai ketua lembaga tersebut, menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dan penerimaan gratifikasi..

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih